Kesaksian tersebut mencuat dalam persidangan pada 10 Agustus 2026. Salah satu saksi, Plt Sekretaris Desa Sidoluhur, Sumindar, mengatakan informasi mengenai nominal tersebut disampaikan dalam pertemuan tingkat kecamatan pada Januari 2026
“Untuk mengikuti pengisian perangkat, ada uang pendaftaran Sekdes Rp225 juta. Untuk perangkat desa lain Rp165 juta.”
Keterangan itu menjadi salah satu bagian penting yang sedang diuji dalam persidangan.
Bukan Sekadar Angka, Ada Nasib Warga di Baliknya
Jika kesaksian tersebut nantinya terbukti, persoalannya tidak berhenti pada angka ratusan juta rupiah.
Yang menjadi pertanyaan lebih besar adalah apakah proses pengisian jabatan perangkat desa benar-benar berjalan berdasarkan kompetensi dan mekanisme seleksi, atau justru dibayangi transaksi uang?
Sebab, jabatan perangkat desa merupakan bagian penting dalam pelayanan pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
Kesaksian di persidangan juga menggambarkan bagaimana calon peserta disebut harus mencari uang dalam jumlah besar. Salah satu calon Sekdes bahkan disebut harus meminjam uang untuk memenuhi angka Rp225 juta.
Di sinilah publik patut bertanya: berapa banyak warga yang memiliki kemampuan membayar ratusan juta rupiah hanya untuk mendapatkan kesempatan menduduki jabatan perangkat desa?
Dan yang lebih penting, bagaimana nasib warga yang memiliki kemampuan, integritas, serta kompetensi tetapi tidak mempunyai uang sebesar itu?
Camat Sebut Ada Konsekuensi Jika Tak Mampu Membayar
Dalam persidangan 12 Agustus 2026, Sekretaris Kecamatan Jaken Agus Karyadi memberikan keterangan mengenai pertemuan para kepala desa pada 14 Januari 2026.
Menurut keterangannya, dalam pertemuan tersebut disebutkan nominal Rp165 juta untuk jabatan selain Sekdes dan Rp225 juta untuk Sekdes.
Agus juga bersaksi mengenai konsekuensi bagi pihak yang tidak mampu memenuhi nominal tersebut.
“Kalau tidak bisa memenuhi ya ditinggal, tidak ada pengisian perangkat desa lagi,”
Keterangan ini tentu menjadi bagian yang harus diuji secara serius oleh majelis hakim karena menyangkut dugaan adanya tekanan dalam proses pengisian jabatan.
Dakwaan KPK dan Bantahan Sudewo
Perkara ini tidak berdiri sendiri. Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut Sudewo diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp2,4 miliar dari proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Namun demikian, penting ditegaskan bahwa dakwaan dan keterangan saksi bukanlah putusan pengadilan.
Sudewo melalui kuasa hukumnya juga membantah terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa. Pihaknya menyatakan calon perangkat desa justru menjadi korban dan meminta agar fakta persidangan tidak dibangun berdasarkan asumsi.
Artinya, seluruh keterangan mengenai nominal Rp165 juta hingga Rp225 juta masih harus diuji dengan alat bukti lain di persidangan.
Publik Menunggu Jawaban: Siapa Pengendali Uang?
Terlepas dari siapa yang nantinya dinyatakan bertanggung jawab secara hukum, kesaksian mengenai uang ratusan juta untuk pengisian perangkat desa telah membuka pertanyaan serius mengenai tata kelola pemerintahan desa di Pati.
Jika uang benar-benar diminta, siapa yang menentukan tarif?
Jika uang disetorkan, siapa yang menerima?
Jika calon harus meminjam uang untuk memenuhi setoran, mengapa proses seleksi jabatan publik bisa sampai membebani warga dengan utang?
Dan jika seluruh proses tersebut ternyata tidak terbukti sebagai praktik jual beli jabatan, mengapa muncul kesaksian dan aliran uang dengan nominal sedemikian besar?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah bagi proses hukum.
Jangan Sampai Jabatan Publik Menjadi Komoditas
Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk membongkar secara terang seluruh mekanisme pengisian perangkat desa di Pati.
Jabatan pemerintahan semestinya diberikan kepada mereka yang kompeten, berintegritas dan memenuhi persyaratan, bukan kepada pihak yang paling kuat modalnya.
Sebab jika jabatan publik dapat dipersepsikan sebagai sesuatu yang bisa “dibeli”, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu jabatan atau satu proses seleksi.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Kini publik menunggu satu hal: apakah persidangan akan mampu mengurai siapa yang sebenarnya berada di balik dugaan setoran ratusan juta rupiah tersebut dan ke mana aliran uang itu berakhir?
Jawabannya harus datang dari bukti, bukan rumor. ( Redaksi )












